Ardian Mohmamad Safrudin dan Adi Prasetyo 2 orang debt collector (penagih utang) berlagak koboi ditangkap unit Reskrim Polsek Colomadu Polres Karanganyar karena
menagih utang dengan menodongkan senapan air softgun.
Keduanya dikenai tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban Aris Munandar, warga Blulukan, Colomadu, saat menagih utang sebesar Rp 1,5 juta. Tak hanya menodongkan moncong senapan ke mulut korban, keduanya juga memopor muka dan kepala dengan gagang senapan.
Tidak terima perlakukan dua debt colector itu, korban lapor ke Mapolsek Colomadu. Kapolsek Joko Waluyono bersama timnya langsung bergerak melakukan pelacakan, dan menangkap keduanya di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Di tangan kedua tersangka itu, disita sebuah senapan air softgun yang dibeli secara online oleh pelaku seharga Rp 2,5 juta. Senapan mirip senapan betulan yang biasa digunakan personil militer itu kini menjadi barang bukti kejahatannya.
Kepada wartawan Kapolres AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi mengatakan, awalnya kedua orang itu datang secara baik-baik untuk menagih utang korban kepada koperasi di Surakarta.
Karena tidak memiliki uang, keduanya lalu marah, bahkan kemudian mengeluarkan sebuah senjata laras panjang jenis Mini UZI warna hitam. Senjata itu ditodongkan bahkan dimasukkan ke mulut korban sehingga korban pucat pasi.
Namun karena benar-benar tidak punya uang, dia hanya diam saja sehingga semakin menyulut kemarahan kedua debt colector itu. Senapan panjang itu kemudian dipoporkan ke kepala dan muka korban sehingga luka cukup parah, dan langsung pergi meninggalkan korban.
Tidak terima perlakuan itu, korban sambil menunjukkan lukanya melapor ke Mapolsek Colomadu. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar beberapa jam kemudian, kedua pelaku ditangkap.
Mereka mengakui perubatannya itu karena jengkel korban selalu mengelak dan tidak segera melunasi utangnya. Senapan dengan peluru gotri itu sebetulnya hanya untuk menakut-nakuti saja, namun karena jengkel akhirnya dipukulkan ke kepala dan muka korban.
Kini kedua orang itu dikenai pasal 170 KUHP ayat 2(e) tentang penganiayaan secara bersama-sama kepada seseorang. Selain itu juga dikenai pasal kepemilikan senjata karena meski hanya mainan, namun memiliki senjata itu ada aturannya.
Sumber : tribratanews.co.id
0 komentar: