Anggota Polres Karanganyar meringkus dua dari enam pejudi dadu di salah satu rumah kosong di Popongan, Karanganyar pada Kamis (09/02/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Anggota menggerebek rumah tersebut setelah mendapatkan laporan warga tentang perjudian yang sering dilakukan di situ. Perjudian dimulai pukul 21.00 WIB. Anggota mendatangi lokasi dan berhasil menangkap dua orang.
Sebanyak empat pejudi berhasil kabur.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi menyampaikan pejudi lari kocar-kacir saat mengetahui anggota datang ke lokasi. Mereka meninggalkan uang yang menjadi taruhan, alat permainan, dan lain-lain. Anggota menangkap dua orang, yaitu Daryanto, 37, warga Ngringo Jaten dan Teguh Sayono, 31, warga Tegalgede, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi menyampaikan pejudi lari kocar-kacir saat mengetahui anggota datang ke lokasi. Mereka meninggalkan uang yang menjadi taruhan, alat permainan, dan lain-lain. Anggota menangkap dua orang, yaitu Daryanto, 37, warga Ngringo Jaten dan Teguh Sayono, 31, warga Tegalgede, Karanganyar.
Polisi masih mengejar empat pejudi lainnya yang kabur saat penggerebekan. “Jenis perjudian memakai dadu dengan taruhan uang. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dadu, uang Rp 465.000, tikar, dan lain-lain. Polisi berkomitmen memberantas penyakit masyarakat melalui program “Karanganyar Bebas Pekat,” kata Kapolres.
Sasaran operasi Karanganyar Bebas Pekat adalah peredaran minuman keras, judi, obat terlarang dan lain-lain. Sementara itu, salah satu tersangka, Daryanto, mengaku kali pertama berjudi. Mereka tidak pernah berjudi di tempat-tempat masyarakat memiliki gawe atau acara. Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.| Iswanez
Sumber : http://tribratanews.polri.go.id/?p=69208

0 komentar: