Baznas Karanganyar mengadakan sosialisasi kegiatan Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid bertempat di Gedung Olah Raga Kantor Kec. Jumantono Kab. Karanganyar.
Kamis,(30/11/2017)
Turut Hadir dalam acara tersebut yaitu Bp. H. Badarudin selaku Pimpinan Basnas Kab. Karanganyar beserta 7 anggota tim kemudian Sunoko Kasi Kesos Kec. Jumantono,Waka polsek Jumantono Iptu Sukatno dan dihadiri Para Takmir Masjid dan BP Kades se Kecamatan Jumantono 101 orang.
Bp.Badarudin, M.Pd menyampaikan agar peserta yang hadir mengetahui sekarang dimasjid masjid sudah ada petugas pengumpul Zakat dan diberi Surat Ketengan Tugas dari Pimpinan Basnas Kab. Karanganyar dan ada perpunya,Maka kalau tidak ada surat ijinnya akan dikenakan sangsi 50 jt atau hukuman kurungan 1 tahun, tentunya kepada bagi orang yg paham tentang peraturan pengumpul Zakat.
Terpisah hal tersebut Bp. YUSUF IKSANU IRHAM selaku Kemenag Kab. Kranyar Menyampaikan materi bantuan pembuatan MCK Masjid dengan ketentuan harus menyetor dana ke Basnas Kab. Karanganyar sebesar 2 Jt dan akan dapat kembali plg cepat 3 hari sebesar 3,5 Jt.
"Tentunya dg membuat profosal dan diketahui takmir masjid dan Kepala Desa dan jng lupa diberi Nomor dan Cap Desa"pungkasnya
Bp. H. Muh Aziz Marnawi, S.Ag. M.Ag menambahkan pentingnya IMB Masjid diseluruh Kab. Karanganyar dan khususnya di Kec.Jumantono, dimohon kepada seluruh takmir Masjid agar Masjidnya belum punya IMB dimhn utk mengurus IMB tsb ditujukan ke Kantor Basnas Kab. Karanganyar tidak akan Bayar/gratis ditanggung olh Bpk Bupati Karanganyar
"Untuk pengurusan IMB Masjid diseluruh Kecàmatan agar dipercepat dengan demikian semua Masjid akan punya IMB nya dan Apabila masjid tdk ada sertipikatnya bisa melampirkan/ menunjukkan FC wakafnya"tambahnya
0 komentar: