KARANGANYAR — Polisi menyita dua benda tajam milik pengunjung saat sidang perdana kasus dugaan penganiayaan pemilik AW Resto, Agustina Wawan Mulyadi, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (16/3/2017).
Polisi menemukan arit dan gunting saat memeriksa setiap pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan. Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk gedung PN Karanganyar.
Polisi memberlakukan pengamanan ketat menjelang sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kepada anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sekaligus pemilik AW Resto itu. Polisi menyiagakan 240 personel gabungan dibantu Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Tengah.
Polisi memeriksa seorang warga Polokarto, Agus Widodo Rahayu, karena membawa arit saat menyaksikan persidangan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi , menyampaikan polisi saat ini sedang memeriksa Agus.
“Diduga tetangga terdakwa. Kami amankan arit dan gunting saat sterilisasi. ” kata Kapolres di sela-sela memantau persidangan, Kamis.
Kapolres mengungkapkan polisi memastikan persidangan berjalan lancar. Hal itu berkaitan dengan citra persidangan. Karena itu, Kapolres memastikan polisi akan mengawal persidangan hingga rampung. “Itu sesuai SOP (standard operating procedure) kami. Kami perketat pemeriksaan di pintu masuk maupun lokasi sidang,” ujar Kapolres.
0 komentar: