KARANGANYAR : Berkas perlars dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam diksar Mapala UII telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Ini tahap awal langkah polisi menuntaskan kasus tragedi diksar di lereng Gunung Lawu itu sebelum kedua tersangka di sidang di pengadilan. Hari ini, Kamis (16/2/2017), penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah melakukan pelimpahan tahap I.
Dalam tahap ini polisi melimpahkan berkas perkara dugaan penganiyaan yang dilakukan dua tersangka terhadap tiga peserta diksar Mapala UII yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelimpahan berkas tersebut ke Kejari Karanganyar dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari, SH yang didampingi oleh sejumlah anggota Reskrim Polres Karanganyar. Pelimpahan berkas tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo.
AKP Rohmat Ashari membenarkan kedatangannya ke kejaksaan untuk melakukan penyerahan berkas pekara atas nama tersangka M. Wahyudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiyaan yang menyebabkan tiga mahasiswa UII tewas saat mengikuti diksar Mapala UII di Tawangmangu.
“Ini baru pelimpahan tahap I jadi baru berkas dua tersangka yang dilimpahkan. Untuk tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa,” kata AKP Rohmat di Kejari Karanganyar, Jawa Tengah.
Nantinya jika pihak jaksa sudah menyatakan berkas pemeriksaan sudah lengkap dan tidak ada masalah, maka selanjutnya dua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
“Nanti ya, masih menunggu karena akan diteliti dulu oleh jaksa. Untuk pelimpahan berkas dua tersangka yang masing-masing setebal 1500 halaman ini berisi tentang hasil keterangan saksi, hasil visum dan hasil pemeriksaan tersangka,” ucap AKP Rohmat.| Iswanez
Sumber: tribratanews.com
0 komentar: